Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kooperatif dalam proses penyidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara ini. KPK pun telah melayangkan surat panggilan terhadap Maming pada hari ini, Kamis (14/7/2022).
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud.
Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Sejauh ini, Maming masih belum memenuhi panggilan komisi antirasuah.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.
KPK juga sempat menggeledah griya tawang milik Maming di bilangan Jakarta Pusat. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait perkara ini.