Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 45 partai politik (parpol), termasuk parpol lokal Aceh telah mengaktivasi akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), per Rabu (13/7/2022).
Komisioner KPU Idham Holik melaporkan perkembangan data akun Sipol hingga pukul 08.30 WIB tercatat sebanyak 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang telah memilik akun Sipol.
Holik menyebut dari data tersebut tercatat sebanyak 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui presidential threshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 23 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Sementara itu, partai politik lokal Aceh tercatat sebanyak 7 partai.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memilik akun Sipol adalah sebanyak 31 dan 5 parpol," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Sekadar informasi, aktivasi akun Sipol penting bagi para parpol khususnya dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dan verifikasi parpol.
Dengan begitu, setiap parpol yang telah memiliki akun tersebut lebih mudah untuk melanjutkan keikutsertaannya di pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga
"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," katanya.
Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Nantinya, pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.
Daftar 38 Partai Politik Nasional yang telah Memiliki Akun Sipol:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
Daftar Tujuh Partai Politik Lokal Aceh yang telah Memiliki Akun Sipol
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Naggroe Aceh