Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Parpol Pendatang Baru Minta Akses Akun Sipol KPU, Ini Daftarnya

KPU telah menerima permohonam akun Sipol KPU dari 22 partai, 12 di antaranya partai baru.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Simulasi yang digelar oleh KPU Republik Indonesia tersebut diikuti 100 orang dengan menampilkan dua model desain surat suara untuk survei serta memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024 guna memudahkan p

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima permohonan Partai Gerindra untuk akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan perpukul 15.00 WIB kemarin (26/6/2022), ada 21 partai politik (parpol) yang mengirim permohon akses ke Sipol. Hari ini, per pukul 10.00 WIB ada tambahan satu partai yaitu Gerindra.

"Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 Parpol," jelasnya lewat keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Dari 22 Parpol tersebut--berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019, ada tujuh Parpol yang telah melampaui presidential threshold (PT) dan lima Parpol belum melampaui PT.

Sisanya, ada sepuluh Parpol baru yang belum sebelumnya tak pernah ikut Pemilu.

Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022), KPU sudah merilis Sipol. Sistem ini berguna untuk menampung berbagai dokumen persyaratan Parpol sebelum jadi calon peserta resmi Pemilu 2024.

Untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Adapun ke-12 Parpol tersebut yaitu:

1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Keadilan dan Persatuan
6. Partai Ummat
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nusantara
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Republikku
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Garda Perubahan Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper