Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima permohonan Partai Gerindra untuk akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan perpukul 15.00 WIB kemarin (26/6/2022), ada 21 partai politik (parpol) yang mengirim permohon akses ke Sipol. Hari ini, per pukul 10.00 WIB ada tambahan satu partai yaitu Gerindra.
"Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 Parpol," jelasnya lewat keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Dari 22 Parpol tersebut--berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019, ada tujuh Parpol yang telah melampaui presidential threshold (PT) dan lima Parpol belum melampaui PT.
Sisanya, ada sepuluh Parpol baru yang belum sebelumnya tak pernah ikut Pemilu.
Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022), KPU sudah merilis Sipol. Sistem ini berguna untuk menampung berbagai dokumen persyaratan Parpol sebelum jadi calon peserta resmi Pemilu 2024.
Baca Juga
Untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Adapun ke-12 Parpol tersebut yaitu:
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Keadilan dan Persatuan
6. Partai Ummat
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nusantara
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Republikku
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Garda Perubahan Indonesia