Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki Timbulkan Polemik

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti pelantikan Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima serah terima jabatan dengan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022)./Antara
Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima serah terima jabatan dengan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti pelantikan Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena latar belakangnya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penunjukkan Achmad Marzuki sebagai bukti bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. Padahal, menurut mereka, jabatan publik harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya.

“Kemendagri lebih memilih nama Mayjen Achmad Marzuki, sebagai Pj Gubernur Aceh tanpa memperhatikan aspek politis dan historis yang panjang,” tulis rilis koalisi tersebut, dikutip Kamis (7/7/2022).

Mereka juga menyoroti keputusan DPR Aceh karena Achmad jadi salah satu di antara tiga nama calon Pj Gubernur yang diusulkan ke Kemendagri. Mereka menilai Kemendagri dan DPR Aceh tidak mempertimbangkan aspek historis Aceh, yang punya sejarah panjang konflik dengan TNI.

 Pelantikan Mayjen Achmad juga bertentangan dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian. Beberapa bulan lalu, mantan kapolri itu sempat menyatakan tak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Mereka juga menganggap penunjukan Mayjen Achmad tak transparan dan akuntabel, sebab tidak ada forum terbuka yang bisa diakses publik. Akibatnya, masyarakat Aceh tak bisa terlibat dalam proses penunjukan Mayjen Achmad.

Mereka khawatir jika dibiarkan nantinya penunjukan kepala daerah akan terus dilakukan secara tak transparan dan akuntabel. Apalagi, masih banyak wilayah yang membutuhkan Pj kepala daerah.

“Oleh karena itu, kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh),” tutup rilis tersebut.

Sebelumnya, Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (6/7/2022). Mayjen Achmad dilantik untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh.

Tito mengatakan Mayjen Achmad dipilih setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPR Aceh hingga kementerian lembaga. Sebelum dilantik, profil Mayjen Achmad juga diserahkan kepada presiden dan telah disidang tim penilai akhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper