Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membereskan berkas berkas dalam perkara dugaan korupsi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) setelah memeriksa beberapa saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengklaim bahwa penyidik sudah melengkapi semua berkas terkait dengan kasus Krakatau Steel dan akan mengumumkan siapa yang menjadi tersangka pada kasus ini.
“Yang jelas itu (Krakatau Steel) sudah clear, tinggal tunggu saja,” ujar Supardi, Rabu (6/7/2022) di Kejaksaan Agung.
Pada kasus Krakatau Steel, penyidik sudah mengantongi nama-nama untuk tersangkanya. Namun, masih menunggu kesepakatan dari Jaksa Agung untuk mengumumkannya.
“Lebih dari dua tersangkanya, yang jelas sudah expose, sudah disepakati berapa dan siapa, tinggal menunggu keputusan Pak Jaksa Agung,” tuturnya.
Supardi juga membeberkan bahwa nama-nama yang masuk dalam tersangka PT Krakatau Steel tidak akan dicekal karena mereka masih berada di Indonesia dan dalam pengawasan Kejagung.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang terjadi di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan membuat negara mengalami kerugian hingga triliunan.
Burhanuddin mengatakan, bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2011-2019, di mana PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai proyek mencapai Rp6,9 triliun.
Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC tersebut.
"Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019. Padahal pekerjaannya belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tutur Burhanuddin di Kejagung, Kamis (24/2/2022).