Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Maryoso Sumaryono (MS).
Maryono menggugat Kejaksaan Agung atas status tersangka yang disematkan terhadap dirinya. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
Adapun gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL ini merupakan ketiga kalinya diajukan oleh Maryoso.
Dia sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kedua gugatan tersebut pun ditolak.
Adapun, Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi Taspen Life. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.