Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Life Ditolak!

Gugatan praperadilan eks Direktur Utama Taspen Life ditolak pengadilan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dari bekas Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono.

Pembacaan putusan praperadilan berlangsung Selasa (21/6/2022). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi Taspen Life. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Maryoso Sumaryono mengajukan gugatan lain kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maryoso menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

“Pemohon selaku individu yang wajib memperoleh pembelaan atas terjadinya "abuse of power" yang dilakukan terhadap dirinya,” ujar Maryoso sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Kamis (12/5/2022).

Pihak Maryoso juga menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang telah dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) - UUD 1945 jo UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  

Tak hanya itu dia meminta hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagai tersangka Taspen Life.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sidang yang mulia atas dapat terselenggaranya pemeriksaan permohonan praperadilan,” tukasnya.

Kronologi Penetapan

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya.

"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," katanya.

, JAKARTA – Bekas Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maryoso adalah tersangka kasus dugaan korupsi Taspen Life. Dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

“Pemohon selaku individu yang wajib memperoleh pembelaan atas terjadinya "abuse of power" yang dilakukan terhadap dirinya,” ujar Maryoso sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Kamis (12/5/2022).

Pihak Maryoso juga menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang telah dijamin oleh Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) - UUD 1945 jo UU RI No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  

Tak hanya itu dia meminta hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagai tersangka Taspen Life.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sidang yang mulia atas dapat terselenggaranya pemeriksaan permohonan praperadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.

Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya.

"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper