Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi Taspen Life Maryoso Sumaryono mengaku kaget langsung ditetapkan dan ditahan setelah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.
Penasihat Hukum Maryoso, Handika Honggowongso mengatakan bahwa kliennya sempat shock atas penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Jaksa penyidik. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan tersebut cukup agresif.
Menurut Handika, selama ini PT Taspen Life selaku anak usaha BUMN tidak mendapatkan modal atau investasi dari induk usahanya di BUMN, sehingga tidak ada kerugian negaranya.
Baca Juga
"Apakah investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk BUMN atau APBN itu disebut kerugian negara," tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kendati demikian, Handika mengemukakan bahwa kliennya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia berharap perkara korupsi PT Taspen Life itu tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada PT Taspen Life.
"Selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum ini sebaik-baiknya. Semoga ada keadilan pada akhir nanti," katanya.