Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka Owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni dengan pasal pencucian uang.
Dugaan pencucian uang tersebut terkait dengan perkara korupsi PT Taspen Life yang sedang disidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka Hasti Sriwahyuni dengan pasal pencucian uang.
Menurutnya, uang hasil korupsi itu dikendalikan oleh tersangka Hasti Sriwahyuni dan digunakan untuk memanipulasi pembayaran, sehingga dijerat pasal pencucian uang.
"Jadi ada satu orang tersangka yang sudah dijerat pasal pencucian uang yaitu berinisial HS. Dia ini perannya pihak yang mengendalikan uang dan menggunakan uang itu untuk memanipulasi semua pembayaran," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, untuk tersangka eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono tidak dijerat pasal pencucian uang.
Pasalnya, menurut Ketut, tersangka Maryoso Sumaryono hanya berperan membantu tersangka Hasti Sriwahyuni untuk melakukan manipulasi pembayaran.
"Dia perannya hanya membantu memanipulasi pembayaran saja," katanya.