Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Buka Suara Usai KPK Resmi Tahan Eks Dirut Antonius Kosasih

Ini jawaban Taspen setelah KPK menahan Eks Direktur Investasi dan Dirut Antonius Kosasih.
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat beberapa waktu lalu./Istimewa
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen (Persero) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar itu. 

Perseroan menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK. 

"Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК," ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025). 

Taspen juga disebut menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam berinvestasi dan beroperasi berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No.19/2023 19 tentang BUMN. 

"Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensin yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan," demikian lanjut Henra. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Antonius dan Ekiawan dalam penempatan dana Taspen Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. Investasi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. 

"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper