Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran (TA) 2019.
Kasus yang menyeret ANSK tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com, baru tersangka Antonius yang ditahan mulai dari malam ini, Rabu (8/1/2025). Ekiawan dikonfirmasi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," terang Asep pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Profil Antonius Kosasih
Antonius Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 2970. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada pada 1992. Dia melanjutkan studi S2-nya di Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006.
Baca Juga
Sebelum menjadi Dirut Taspen, dia pernah memegang beberapa jabatan tinggi di berbagai perusahaan pelat merah. Pada 2010, Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani hingga 2014. Kemudian, dia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta hingga 2016.
Lalu, pada 2016-2019, nama Antonius melejit saat menjabat sebagai direktur keuangan PT Wijaya Karya. Dia juga pernah menjadi komisaris utama PT Wika Reality pada 2016-2017.
Kemudian pada 2020, dia ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama Taspen hingga tahun lalu.
Pada 2024, Erick Thohir kemudian resmi menonaktifkan Antonius menyusul adanya dugaan investasi fiktif yang terjadi di perusahaan tersebut.
Erick Thohir mengatakan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap dugaan korupsi Taspen. Kasus itu terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.
"Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujar Erick dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Jumat (8/3/2024).