Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Aliran uang itu didalami dari kesaksian mantan istri bekas Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, yakni Rina Lauwy Kosasih, Selasa (17/12/2024). Selain Rina, penyidik KPK turut memeriksa seorang karyawan BUMN yakni Tuti Nurbati.
Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik kemarin dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rina sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sejak kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Pada tahap penyidikan, dia juga pernah dimintai keterangan soal transaksi keuangan tersangka Antonius Kosasih.
Sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.
Baca Juga
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Rina, Fredrik Pinakunary turut menyampaikan bahwa kliennya itu turut menyerahkan sebanyak 39 rekening koran ke KPK. Dari puluhan rekening koran tersebut, sebagian di antaranya milik Kosasih.
Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus investasi fiktif Taspen yakni Antonius Kosasih yang sebelumnya menjabat dirut, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan. Lembaga itu tidak menutup kemungkinan apabila keseluruhan Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif.
Penyidik mengendus bahwa uang kelolaan Taspen itu dialihkan ke berbagai bentuk instrumen investasi seperti saham, sukuk dan reksadana.