Bisnis.com, JAKARTA — Sederet pejabat maupun mantan pejabat di PT Taspen (Persero) bergantian dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif. Kasus itu menjerat mantan direktur utama Taspen, Antonius N.S. Kosasih.
Lembaga antirasuah disebut mendalami kegiatan investasi perseroan senilai Rp1 triliun yang diduga dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2019. Sebagian dari Rp1 triliun itu, atau sekitar ratusan miliar rupiah, diduga fiktif.
Beberapa pejabat setingkat direksi maupun mantan telah dipanggil ke hadapan penyidik KPK. Teranyar, penyidik memeriksa Anggota Komite Investasi Taspen Totok Sudargo sebagai saksi dalam kasus tersebut hari ini, Kamis (20/6/2024).
"[Saksi Totok Sudargo] Hadir," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa anggota direksi Taspen yang saat ini masih menjabat maupun sudah menjadi mantan. Misalnya, Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024), serta mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono yang kini menjabat Direktur Keuangan PT Asabri (Persero).
Pada saat pemeriksaan Helmi, saksi tersebut mengonfirmasi adanya kegiatan investasi yang dilakukan Taspen atas dana kelolaannya sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga
"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Helmi irit bicara usai ditanya wartawan ihwal apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Pria itu hanya memastikan adanya transaksi berupa investasi dana kelolaan BUMN tersebut.
"Ya intinya transaksi itu ada," kata Helmi.
Mengenai pemanggilan dewan direksi Taspen maupun petingginya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto hanya memastikan bahwa saksi-saksi yang dipanggil berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Semua pemeriksaan saksi pasti terkait dengan perkara yang sedang ditangani baik langsung mau tidak langsung. Apakah itu terkait dokumen yang didapatkan penyidik, maupun barang bukti elektronik maupun berdasarkan keterangan saksi lainnya yang menyebut saksi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
ANTONIUS KOSASIH TERSANGKA
Adapun KPK mengungkap mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif Taspen.
Status hukum Antonius itu diketahui dari jadwal kegiatan pemeriksaan KPK yang diinformasikan kepada wartawan oleh tim juru bicara (jubir) KPK. Jadwal itu terkait dengan pemeriksaan saksi kasus Taspen, yakni Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024).
Dalam dokumen yang dibagikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto itu, Dodi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius N.S. Kosasih.
"Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024).
Adapun dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Antonius juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana yang diajukan oleh penyidik KPK. Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Sampai dengan saat ini, penyidik menduga ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun itu fiktif. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan apabila investasi fiktif tersebut menyangkut keseluruhan Rp1 triliun itu.