Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Helmi Imam Satriyono sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen.
Helmi menjabat sebagai Direktur Keuangan Taspen pada Oktober 2018-Januari 2020. Namun saat ini, dia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri (Persero). Dia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di Taspen, yang disebut merugikan keuangan negara.
Usai pemeriksaan sore ini, dia mengaku telah memberikan berbagai informasi terkait dengan kasus tersebut. Dia mengonfirmasi adanya investasi sebesar Rp1 triliun yang kini diperkarakan oleh KPK.
"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Helmi irit bicara usai ditanya wartawan ihwal apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Pria itu hanya memastikan adanya transaksi berupa investasi dana kelolaan BUMN tersebut.
"Ya intinya transaksi itu ada," kata Helmi.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mmengatakan bahwa kasus dugaan investasi fiktif di Taspen masih dalam proses penyidikan.
"Kalau Taspen [red] masih dalam proses penyidikan. Jadi kita tunggu nanti," tuturnya.
Adapun KPK menduga adanya investasi fiktif pada Rp1 triliun yang diinvestasikan oleh Taspen dari dana kelolaannya pada tahun anggaran (TA) 2019.
Sampai dengan saat ini, penyidik menduga ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun itu fiktif. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan apabila investasi fiktif tersebut menyangkut keseluruhan Rp1 triliun itu.
Penyidik pun telah mengajukan cegah ke luar negeri oleh beberapa pihak. Mereka adalah Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.