Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Saham dan Sukuk, KPK Duga Investasi Fiktif Taspen Dialihkan ke Reksadana

KPK menduga sebagian dari dana kelolaan Taspen senilai Rp1 triliun atau senilai ratusan miliar rupiah diinvestasikan secara fiktif.
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat beberapa waktu lalu./Istimewa
Petugas Taspen melayani salah satu penerima manfaat beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga investasi fiktif yang dilakukan terhadap dana kelolaan PT Taspen (Persero) dialihkan ke dalam berbagai bentuk instrumen. Salah satunya yakni ke dalam reksadana.

Dugaan itu didalami dari salah seorang saksi yang diperiksa penyidik, Kamis (12/9/2024), yaitu Direktur PT Binaartha Sekuritas Adi Indarto Hartono.

"Saksi Hadir. Penyidik mendalami kegiatan investasi PT Taspen di Reksadana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Senin (16/9/2024). 

Untuk diketahui, KPK menduga sebagian dari dana kelolaan Taspen senilai Rp1 triliun atau senilai ratusan miliar rupiah diinvestasikan secara fiktif. Hal itu mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Lembaga antirasuah menduga dana kelolaan itu diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk instrumen investasi. Selain reksadana, penyidik sebelumnya telah menemukan bahwa investasi fiktif itu diduga dilakukan dalam bentuk saham hingga sukuk atau obligasi syariah. 

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Adapun KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada investasi Taspen tahun anggaran (TA) 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan. Lembaga itu tidak menutup kemungkinan apabila keseluruhan Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif. 

Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Kosasih pun telah ditetapkan tersangka. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

"Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024). 

Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Pihak Insight Investments Management pun mengatakan bahwa Ekiawan telah mengundurkan diri dari jabatannya per 4 April 2024. 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Insight Investments Management telah menerima pengunduran diri dari Ekiawan. 

"Saat ini, status beliau adalah Mantan Direktur Utama atau Eks Direktur Utama Insight Investments Management. Perihal ini juga telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator," demikian bunyi keterangan resmi yang diterima Bisnis. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper