Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana kelolaan PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun yang kini diperkarakan turut diinvestasikan ke dalam bentuk saham hingga sukuk atau obligasi syariah.
Seperti diketahui, sebagian dari investasi Taspen Rp1 triliun itu atau sekitar ratusan miliar rupiah diduga fiktif. Atas hal tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa dana kelolaan Taspen yang kini diperkarakan lembaga antirasuah diinvestasikan ke dalam tiga jenis instrumen.
"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," terangnnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rabu (3/7/2024), dana Taspen yang tengah diusut KPK itu turut diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hal itu didalami KPK ketika memeriksa sejumlah saksi dari PT Sinarmas Sekuritas.
Salah satu saksi yang dipanggil dan hadir memenuhi panggilan KPK itu yakni Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, Rabu (3/7/2024). Usai menjalani pemeriksaan, Julius enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, KPK telah beberapa kali memanggil sejumlah pihak dari PT Sinarmas Sekuritas. Selain Julius, KPK turut memanggil Associate Director Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan hari ini. Dia juga sempat dipanggil oleh penyidik pada pekan sebelumnya, Rabu (26/6/2024).
Kemudian, KPK turut memanggil Direktur Brokerage/Pemasaran Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto, Selasa (25/6/2024).
"Seputar Investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen," ujar Tessa melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (3/7/2024).
Adapun KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada investasi Taspen tahun anggaran (TA) 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan.
Sejauh ini, KPK menduga sebagian dari Rp1 triliun itu atau sekitar ratusan miliar rupiah merupakan investasi fiktif. Namun, lembaga itu tidak menutup kemungkinan apabila keseluruhan Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif.
Atas kasus tersebutantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Kosasih pun telah ditetapkan tersangka. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024).
Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Pihak Insight Investments Management pun mengatakan bahwa Ekiawan telah mengundurkan diri dari jabatannya per 4 April 2024.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Insight Investments Management telah menerima pengunduran diri dari Ekiawan.
"Saat ini, status beliau adalah Mantan Direktur Utama atau Eks Direktur Utama Insight Investments Management. Perihal ini juga telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator," demikian bunyi keterangan resmi yang diterima Bisnis.