Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Darurat PMK, Wabah Menyebar ke 22 Provinsi

Pemerintah melalui BNPB telah menetapkan status keadaan darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di 22 provinsi di Indonesia.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Merujuk data Isikhnas Kementan, dikutip dari laman bnpb.go.id, Sabtu (2/7/2022), lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Surat keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 dan akan berlaku hingga akhir tahun 2022 mendatang.

Selain berisikan tentang penetapan status keadaan tertentu darurat PMK, surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu juga berisikan lima kebijakan lainnya terkait penanganan kasus PMK di Indonesia.

Pada ketetapan kedua yang tercantum dalam surat keputusan itu, Suharyanto menerangkan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada status keadaan tertentu darurat PMK akan dilakukan dengan menyesuaikannya terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, pada diktum ketiga, Suharyanto menetapkan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat akan dilakukan dengan kemudahan akses yang sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

“Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerahnya masing-masing,” isi diktum keempat dikutip dari laman bnpb.go.id.

Selanjutnya, diktum kelima berbunyi tentang segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, akan dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk diktum keenam, Suharyanto menetapkan bahwa keputusan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan atau tepatnya pada 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper