Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Kontroversi Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diisukan Mundur

Lili Pintauli Siregar banyak dirundung kasus pelaranggaran kode etik hingga membuatnya sering berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diisukan mengirim surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelum isu itu beredar, Lili memang banyak dirundung kasus pelaranggaran kode etik hingga membuatnya sering berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Lili kini menyandang sebutan sebagai satu-satunya komisioner yang sering diadukan akibat perbuatannya.

Berikut ini sederet kontroversi Lili Pintauli Siregar yang diadukan ke Dewas KPK:

1. Fasilitas MotoGP 2022

Di awal April 2022 Dewas KPK menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Lili atas penggunaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 lalu.

Fasilitas yang diterima Lili berupa tiket MotoGP yang diberikan oleh salah satu perusahaan BUMN, Pertamina. Lili diduga merima tiket Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Setelah Dewas KPK mengumpulkan sejumlah keterangan bukti, termasuk pernyataan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke tahap persidangan. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho, "Dilanjutkan ke sidang etik," katanya, Selasa (28/6/2022).

Pihaknya tengah menyusun jadwal persidangan dan pemanggilan saksi. 

2. Perkara Tanjungbalai

Tahun 2021 lalu nama Lili muncul dalam kasus penanganan perkara di KPK yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Syahrial membeberkan ihwal komunikasi dirinya dengan Wakil Ketua KPK saat bersaksi di sidang kasus suap terhadap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara. 

Hal ini menjerat Syahrialmenjadi terpidana dalam perkara ini. Namun dalam sidang virtual tersebut, Syahrial mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Lili. 

Terkait komunikasi dengan Lili, ia mengaku pernah meminta tolong terkait perkara di KPK. "(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang 'itu kasus lama bu 2019'," kata Syahrial.

3. Langgar Kode Etik

Komisi III DPR menyebut bahwa langkah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK diduga telah melanggar kode etik. 

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menyebut bahwa para pihak harus menyelidiki terlebih dulu dalam konteks apa Lili Pintauli Siregar komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. 

Arteria mengatakan jika komunikasi itu dilakukan dalam rangka merintangi penyidikan, maka Wakil Ketua KPK itu melanggar kode etik. "Memang kalau secara kode etik, hal tersebut tidak dibenarkan ya," tuturnya di Gedung DPR, Selasa (7/12/2021). 

Selain kasus penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat M Syahria, Lili juga disebut pernah diadukan akibat berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno. 

4. Pembohongan Publik 

Lili disebut melakukan pembohongan publik karena menyangkal keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai. Ia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial. 

Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK telah membuktikan bahwa Lili sah berkomunikasi dengan Syahrial yang merupakan tersangka KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper