Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Status Hukum Eks Mendag M Lutfi di Kasus Mafia Minyak Goreng

Eks Mendag Muhammad Lutfi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 22 Juni 2022  |  09:58 WIB
Ini Status Hukum Eks Mendag M Lutfi di Kasus Mafia Minyak Goreng
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022.

M. Lutfi rencananya akan diminta keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng.

Lutfi saat ini sudah tiba di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Muhammad Lutfi bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi mafia minyak goreng tersebut.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan lebih detail apakah Muhammad Lutfi bakal langsung menjadi tersangka dan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.

"Tunggu saja," katanya.

Adapun tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada pekan lalu. 

"Sudah dikirimkan surat panggilan pemeriksaan pekan lalu," tutur Febrie.

Eks Mendag M Lutfi tidak memberikan banyak komentar ihwal pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung muhammad lutfi Mafia minyak goreng
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top