Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan meminta Anwar Usman untuk mundur dari kursi ketua yang dia duduki saat ini.
MK memutuskan bahwa pasal 87 huruf (a) UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan tersebut secara otomatis membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus rela turun dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
“Menyatakan Pasal 87 huruf [a] UU MK tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tentang Makhamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tutur Anwar Usman di Youtube Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/06/2022).
Keputusan Anwar Usman dan Aswanto untuk lengser dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK didasarkan pada UU lama yang berlaku setelah Pasal 87 huruf (a) UU MK dibatalkan.
UU lama menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih secara ulang selama 5 tahun sekali dan bertahan selama dua periode. Sementara itu, pada Pasal 87 huruf (a) UU MK disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK bertahan selama 15 tahun tanpa dipilih ulang dan bertahan sampai usia 70 tahun.
Namun, dengan adanya putusan terbaru MK tersebut, Anwar Usman dan Aswanto tidak langsung turun dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
Baca Juga
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keduanya masih sah menjabat hingga dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK,” ujar Enny.
Meski demikian, keputusan tersebut masih dalam proses lebih lanjut karena Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Selain itu, Hakim MK Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Anwar Usman mengajukan keputusan yang sama tapi alasan pertimbangannya berbeda atau concurring opinion.