Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Berkas Perkara Investasi Bodong Viral Blast Rampung

Berkas perkara investasi bodong robot trading Viral Blast telah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa berkas perkara investasi bodong robot trading Viral Blast telah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan.

"Sudah (dilimpahkan atau P21)," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermanwan, Senin (20/06/2022).

Whisnu menuturkan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka kasus yang sama. Ketiganya yakni RPW, RZP dan RPW. Berkas dan tiga tersangka telah dilimpahkan sejak  17 Juni 2022 lalu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp23 Miliar dalam kasus robot trading Viral Blast.

Hal ini dikatakan oleh Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. 

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/06/2022).

Diketahui penyitaan uang dari tiga klub sepak bola tersebut diberikan oleh Viral Blast sebagai biaya sponsorship bagi ketiga klub tersebut untuk mengarungi pertandingan di Liga Indonesia.

Selain dari klub sepakbola, Robertus mengatakan bahwa polisi juga berhasil menyita uang dari para tersangka senilai 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya. 

“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” tuturnya.

Bukan hanya itu saja, dalam pemaparan lainnya Robertus juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dirinya menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW. Akan tetapi tersangka berinisial PW berada di dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum tertangkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper