Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa berkas perkara investasi bodong robot trading Viral Blast telah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan.
"Sudah (dilimpahkan atau P21)," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermanwan, Senin (20/06/2022).
Whisnu menuturkan bahwa pihaknya juga telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka kasus yang sama. Ketiganya yakni RPW, RZP dan RPW. Berkas dan tiga tersangka telah dilimpahkan sejak 17 Juni 2022 lalu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp23 Miliar dalam kasus robot trading Viral Blast.
Hal ini dikatakan oleh Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/06/2022).
Baca Juga
Diketahui penyitaan uang dari tiga klub sepak bola tersebut diberikan oleh Viral Blast sebagai biaya sponsorship bagi ketiga klub tersebut untuk mengarungi pertandingan di Liga Indonesia.
Selain dari klub sepakbola, Robertus mengatakan bahwa polisi juga berhasil menyita uang dari para tersangka senilai 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” tuturnya.
Bukan hanya itu saja, dalam pemaparan lainnya Robertus juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dirinya menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW. Akan tetapi tersangka berinisial PW berada di dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum tertangkap.