Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp23 Miliar dalam kasus robot trading Viral Blast.
Hal ini dikatakan oleh Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. “Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC,” kata Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/06/2022)
Diketahui penyitaan uang dari tiga klub sepak bola tersebut diberikan oleh Viral Blast sebagai biaya sponsorship bagi ketiga klub tersebut untuk mengarungi pertandingan di Liga Indonesia.
Selain dari klub sepakbola, Robertus mengatakan bahwa polisi juga berhasil menyita uang dari para tersangka senilai 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” tuturnya
Bukan hanya itu saja, dalam pemaparan lainnya Robertus juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dirinya menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW. Akan tetapi tersangka berinisial PW berada di dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum tertangkap.
Baca Juga
Robertus juga mengatakan bahwa polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU setelah diserahkan secara virtual dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
Untuk saat ini ketiga tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini juga, Bareskrim sudah dan masih terus memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.