Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat buronan terhadap tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Dalam surat tersebut, tercantum tiga daftar pencarian orang (DPO). Yakni Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan (DG) alias Devin.
"Penyidik telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang (yakni) DG, F, FE," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Dalam surat buronan tersebut, tercantum DPO F merupakan warga Kebagusan Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan. F berperawakan sedang, bermuka oval, berambut lurus, dan berkulit putih.
Adapun, DPO FE tercatat sebagai warga Gabek, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. FE berperawakan gempal, bermuka bulat, berambut lurus pirang, dan berkulit putih.
Sementara itu, DPO terakhir, DG, belum diketahui alamat tinggalnya. Perawakan DG sedang, bermuka bulat, berambut lurus, dan berkulit putih.
Surat buronan ketiga DPO tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM/POLRI tanggal 9 Maret 2022.
"Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujarnya.
Sebagai informasi, PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital di Jakarta Barat. Perusahaan itu berdalih memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan analisis seputar trading.