Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus DNA Pro.
“Kami sampaikan bahwa pada hari rabu tanggal 8 sampai dengan jumat tanggal 10 Juni 2022 penyidik dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (15/06/2022) saat sesi konferensi pers.
Diketahui, jika dua kantor cabang DNA Pro pusat berada di di Buleleng dan di Denpasar, Bali. Setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka dengan inisial HAS di Bali
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti saat penggeledahan berlangsung. Berikut barang bukti yang berhasil disita.
Pertama, tiga buah jam tangan rolex, satu jam tangan merk tag heuer. Kemudian, dua sepeda motor merk vespa, satu unit mobil BMW, dan dua bandle sertif hak milik tersangka di Bali.
Dengan adanya penggeledahan itu, penyidik telah melakukan penyegelan atau pemasangan police line dirumah tersangka.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan saat ini sudah dimasukan kedalam berkas perkara.