Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DNA Pro Rugikan Nasabah Rp551 Miliar, DPR Soroti Kinerja Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai terlalu mudah memberikan izin perdagangan aset kripto.
Layar ponsel merekam penyanyi Nowela saat memberikan keterangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Nowela menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro./Antara
Layar ponsel merekam penyanyi Nowela saat memberikan keterangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Nowela menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan DPR mengkritik keras kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang terlalu mudah memberikan izin perdagangan aset kripto akibat sejumlah kasus aset kripto bermasalah yang merugikan nasabah. 

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal," kata Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pertamina dan Subholding Pertamina dengan Komisi VI DPR, Senin (30/5/2022).

Menurut Rudi, kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp551 Miliar harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penipuan terhadap nasabah investasi kripto illegal. Apalagi saat ini robot trading diprediksi akan menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Karena itu, Bappebti harus menyiapkan aturan ketat sehingga tidak sampai kecolongan, katanya.

Legislator Partai Nasdem itu  menjelaskan bahwa Indonesia ini menjadi sasaran empuk mafia bisnis keuangan. alasannya kapasitas masyarakat Indonesia, terutama yang melek digital, masih minim. 

"Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," tegasnya.

Jadi, kata Rudi, sangat aneh Bappebti ini begitu mudah memberikan izin-izin perdagangan aset kripto, sementara hingga saat ini belum ada studi mendalam soal perdagangan kripto ini. 

"Aturan Bappebti ini belum jelas, karena belum tahu rujukan atau alat ukurnya apa, sehingga bisa menentukan coin-coin kripto yang boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Bahkan, Rudi menduga adanya coin-coin yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas. padahal, dalam prakteknya, diduga ada perusahaan yang menjual di luar pasar-pasar resmi dengan menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar.

Oleh karena itu, Rudi mengingatkan Bappebti tidak sembarangan menerbitkan izin-izin perdagangan aset kripto. Sepanjang tidak ada aturan ketat  untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka sebaiknya tidak dikeluar izinnya. 

"Jangan  bilang bahwa Bappebti hanya sekedar kasih izin, tapi pelaku penipuanya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggungjawab."

Lebih lanjut Rudi mendesak Bappebti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar investasi kripto illegal yang sudah dilaporkan ke Bareskrim bisa segera ditindaklanjuti.

"DPR medesak aparat hukum untuk membongkar borok para pemain investasi bodong ini, karena membuat rakyat menderita," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper