Bisnis.com, JAKARTA - Penataan kabel dan pipa bawah laut penting untuk menjaga stabilitas nasional di bidang minyak dan gas bumi serta kabel listrik dan telekomunikasi serta pipa bawah laut.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Weku Frederik Karuntu menilai perlu adanya pengaturan terkait dengan koridor dan peletakan dari pipa itu sendiri sebagai langkah pengamanan dan penataan pipa di bawah laut.
Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah No. 5/2010 tentang Kenavigasian pada Pasal 127, bahwa pekerjaan bawah air mengamanatkan kegiatan pemasangan kabel bawah laut, pipa bawah laut, bangunan dan/atau instalasi bawah laut menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Bawah Laut telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 40/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 129/2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan.
Bangunan dan/atau Instalasi Di Perairan yang meliputi bangunan atau instalasi utama pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri antara lain anjungan lepas pantai (platform), Tension Leg Platform (TLP), Drilling Platform, Production/Treatment Platform, Floating Production Unit (FPU), Mobile Offshore Production Unit/Mobile Offshore Drilling Unit (Mopu/Modu), Sumur Pengeboran (Wellhad Platform), Sumur Pengeboran Bawah Air (Subsea Wellhead Platform), dan Pipe Line End Manifold (Plem), dan pipa/kabel bawah laut.
Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan minyak dan gas bumi melalui pipa bawah laut merupakan kegiatan yang sangat berisiko sehingga diperlukan sinergitas antara Kementerian dan Lembaga serta Stakeholder dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap pipa penyalur bawah laut, pengangkutan ataupun pengiriman produksi minyak dan gas bumi yang selama ini dilaksanakan melalui pipa bawah laut dan berada di jalur pelayaran yang tergelar dan tergambarkan di Peta Laut Indonesia, maupun melalui kapal tanker sehingga pemerintah perlu melakukan pengamanan dan penataan hingga hidrokarbon di produksi.
Baca Juga
”Penempatan pipa bawah laut dianggap lebih ekonomis ditinjau dari sudut keselamatan dan lingkungan, karena merupakan sarana transportasi minyak yang paling efisien hingga minyak tersebut dapat digunakan oleh masyarakat maupun ekspor,” jelasnya melalui keterangan resmi, Minggu (18/6/2022).
Menurutnya, hal yang cukup penting diperhatikan adalah pada saat penggelaran pipa bawah laut dari sisi penempatan, pemendaman dan penandaan dengan menggunakan metode-metode S-Lay, J-Lay dan Reel Lay sehingga pipa tersebut stabil di bawah permukaan laut dengan menggunakan kapal kerja yang memiliki spesifikasi khusus sesuai dengan ketentuan internasional.
Dalam pelaksanaan pengawasannya, Ditjen Perhubungan Laut mengajak stakeholder untuk bekerjasama dalam mengamankan pipa penyalur bawah laut ini agar aman terutama dari masyarakat pelayaran sehingga terhindar dari garukan jangkar ataupun kapal-kapal untuk tidak membuang jangkar.