Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan tahap penyelidikan kasus PT Adi Persada menjadi penyidikan pada Senin (13/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena mengatakan bahwa kasus di PT Adhi Persada, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., terkait tindak pidana korupsi pembelian tanah.
“PT Adhi Persada terkait dengan tindak pidana korupsi pembeliian tanah dari tahun 2012-2013,” ujar Ketut dalam konferensi pers,di Jakarta, Rabu (15/06/2022).
Ketut melanjutkan, pihak PT Adhi Persada melakukan pembelian tanah di daerah Limo, Cinere, Depok seluas 20.000 meter persegi atau 20 hektare untuk pembangunan apartemen.
Namun, Ketut memastikan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena masih berada di tahap penyidikan berkas.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi telah memberikan bocoran terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Penyelidikan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga
Menurutnya, pihak Kejagung sudah ditemukan alat bukti yang cukup dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
"Iya, naik ke penyidikan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam.