Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses hingga kesepakatan kontrak terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Loco Montrado.
Hal itu didalami saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Robby Tejamukti selaku legal PT Aneka Tambang sebagai saksi
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).
Dalam kasus ini, KPK membuka penyidikan terkakt dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado Tahun 2017.
Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, lembaga antirasuah belum dapat merinci konstruksi kasus ini.
Baca Juga
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Salah satu tersangka adalah Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan praperadilan dan menang. Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lembaga antirasuah memastikan kasus ini masih berlanjut.