Bisnis.com, JAKARTA –Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anak Anggota Komisi DPR oleh pengemudi berpelat nomor RFH, Faisal Marasabessy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah pacarnya yang, hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara.
Korban dan pacarnya menggunakan kendaraan sedan warna hitam.
"Korban kemudian masuk Gerbang Tol pancoran arah cawang dengan sekira pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan, kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri, 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nopol yang digunakan saat itu B1146RFH," papar Zulpan, Senin (6/6/2022).
Mobil RFH itu mencoba pindah ke lajur kanan dengan cara memotong. Zulpan juga menyebut cara mobil bernopol RFH itu, arogan.
Akibat mobil RFH pindah jalur, dia menyerempet mobil korban. Singkat cerita mobil bernopol RFH yang tak lain tengah dikemudikan tersangka tersebut, menghentikan kendaraanya tepat di depan korban.
Baca Juga
Korban dan salah seorang yang menunggani mobil RFH turun dari mobil masing-masing, kemudian terlibat cekcok.
Saat korban menunjukan baret bekas terserempet, pelaku malah menyundul korban hingga membuat hidungnya keluar darah.
"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan terkait kasus ini, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil langkah yaitu mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban.
Dia menyebut berdasarkan pendalaman, nopol kendaraan X-trail tersebut bukan nopol asli miliknya. Nopol itu, kata Zulpan, seharusnya digunakan kendaraan sedan.
"Kemudian pada pukul 19.00 wib pada tanggal yang sama 4 juni pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini sehingga penydidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Faisal yakni, pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.