Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Surati Dirut Pertamina

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Surat tersebut terkait pemeriksaan Nicke dalam laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas nonton Moto GP Mandalika.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, surat sudah dikirim sejak 20 Mei 2022. Namun, hingga kini, Pertamina tak kunjung membalas surat tersebut.

"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Albertina kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Albertina menyebut surat tersebut terkait dengan beberapa keterangan yang belum bisa disampaikan Nicke, saat diperiksa pada 27 April 2022 silam.

Nicke, kata Albertina, berjanji untuk menyampaikan penjelasannya dalam bentuk tertulis. Sampai saat ini, Dewas masih menunggu keterangan tertulis dari Nicke.

"Dewas masih menunggu jawaban/keterangan tertulis dari Dirut Pertamina, karena pada wakyu diklarifikasi, ada beberapa hal yang Dirut Pertamina belum dapat memberikan keterangan dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis. Namun, sampai hari ini belum diterima Dewas meskipun Dewas juga telah mengirim surat," katanya.

Adapun, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper