Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Dikutip melalui rilis yang diterima Bisnis, untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
“Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tulis BKN, Selasa (31/5/2022).
Sementara itu, untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema.
Pertama, peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
Baca Juga
Selanjutnya, peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK, tetapi mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Selanjutnya, untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri.
Alasan
Alasan yang diterima pun disebutkan, apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi.
Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir.
Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik;
Kedua, PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
Ketiga, PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya tetapi mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
“Untuk jumlah peserta seleksi CASN formasi 2021 yang mengundurkan diri, Panselnas melalui BKN mencatat persentase peserta seleksi yang mengundurkan diri sebesar 0,89 persen atau 100 orang dari 112.514 total peserta yang lulus,” tulis BKN.
Adapun untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.