Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPPK untuk Nakes Honorer

Pemerintah akan mengangkat nakes honorer menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengangkat pegawai tenaga kesehatan (nakes) honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Perencanaan Nakes Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Sugiyanto menjelaskan, pengangkatan ini berlaku untuk honorer yang merupakan tenaga kesehatan (nakes). Khususnya, yang terdata dalam data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Si-SDMK).

Kendati demikikan, honorer nakes ada di dalam sistem data tersebut tidak akan otomatis menjadi ASN PPPK, tetapi tetap melalui proses seleksi.

"Nanti ini tergantung usulan Pemda berapa formasi yang dibutuhkan. Misalnya di situ (Si-SDMK) honorer ada berapa orang dan formasi yang dibutuhkan berapa orang sesuai usulan Pemda. Nah nanti dari situ dilakukan seleksi, jadi prosesnya tetap ada seleksi," ujarnya dikutip melalui Youtube Ditjen Nakes, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, hingga Mei ini proses yang berjalan adalah pendataan tahap dasar.

Usulan formasi dari Pemda pun diserahkan ke Kementerian PAN-RB untuk diteliti, kemudian disampaikan juga kepada Kementerian Keuangan untuk melihat kondisi anggaran.

Setelah itu, prosesnya akan kembali lagi ke Kemenpan RB untuk memfinalkan sesuai dengan anggaran yang ada dan dilakukan tahap seleksi. Kemudian, akan ditentukan juga panitia seleksi untuk perekrutan honorer nakes menjadi ASN PPPK.

"Nanti disampaikan ke Menpan RB untuk dilakukan tahapan seleksi. Nanti seleksi kemungkinan dilakukan oleh BKN, Kemenpan dan pansel," tuturnya.

Sugianto melanjutkan pengadaan PPPK Nakes merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

"Seleksi dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang direncanakan terlaksana pada akhir Juli 2022," ujarnya.

Dikutip melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, sejauh ini ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN yang akan segera diproses untuk beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan.

Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan honorer itu sendiri merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kecukupan tenaga kesehatan yang selama ini masih dianggap minim, terutama di daerah.

Oleh sebab itu, nakes berstatus honorer dapat segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing. Dengan demikian, Kemenkes bisa segera memproses data-data mereka sebagai pengisi jabatan calon PNS atau PPPK.

Berikut tahapan kegiatan rekrutmen PPPK nakes honorer terbaru:

1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Maret-Mei

2. Pembukaan e-formasi dan validasi usulan formasi: Awal hingga pertengahan Juni (Pekan II-III)

3. Penetapan kebutuhan : Akhir Juni

4. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda, serta Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Akhir Juni atau awal Juli

5. Pengumuman seleksi : Awal Juli

6. Pendaftaran SSCASN-BKN : Juli

7. Pelaksanaan seleksi : Akhir Juli

Berikut Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain sebagai berikut:

1. Tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

2. Tenaga kontrak/honorer BLUD

3. Tenaga kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK)

4. PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemprov dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

5. Sebelum melakukan perekrutan baru, pemerintah akan memprioritaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sebab, mereka sudah terbukti dalam bekerja di pemerintah daerah maupun pusat.

Enam syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 yang menjadi prioritas:

1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kemenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper