Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Ungkap Nakes Honorer yang Jadi Prioritas PPPK 2022

Kemenkes menyampaikan tenaga kesehatan (nakes) honorer akan diprioritaskan dalam rekrutmen 2022 untuk menjadi PPPK.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tenaga kesehatan (nakes) honorer akan diprioritaskan dalam rekrutmen 2022 untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan Sugianto menjabarkan, nakes honorer yang menjadi prioritas PPPK akan mengacu terhadap kebutuhan prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024

"Nantinya, akan mengutamakan pemenuhan jabatan fungsional kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) sesuai target RPJMN 2020-2024," katanya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut, dia menjabarkan RPJMN yang dimaksudkan adalah pemenuhan Puskesmas tanpa dokter.

Kemudian, pemenuhan 9 jenis jabatan fungsional kesehatan di puskesmas sesuai standar ketenagaan pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker/tenaga teknis kefarmasian, promotor kesehatan/kesehatan masyarakat, nutrisionis, sanitarian, pranata laboratorium kesehatan).

Selanjutnya, pemenuhan 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya (dokter spesialis anestesi, dokter spesialis radiologi, dan dokter spesialis patologi klinik).

"Surat tanda registrasi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan adalah wajib, kecuali bagi jabatan fungsional kesehatan tertentu yang tidak mewajibkan STR. Dasar acuannya Kepmenpan RB Nomor 980 Tahun 2021," tuturnya.

Dia pun menegaskan pengadaan PPPK tahun 2022 sektor kesehatan hanya dikhususkan bagi tenaga kesehatan disertai dengan kebijakan pemberian afirmasi bagi nakes Non ASN yang sudah bekerja di fasilitas kesehatan mengacu pada 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres nomor 38 tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper