Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi: Penetapan Tersangka Teroris Malang Sesuai Prosedur

Penetapan tersangka terorisme di Malang dilakukan setelah Densus mengumpulkan bukti yang cukup.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan) memperlihatkan diagram jaringan organisasi teroris Jamaah Islamiyah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan) memperlihatkan diagram jaringan organisasi teroris Jamaah Islamiyah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengklaim penangkapan seorang mahasiswa terduga teroris di Kota Malang, Jawa Timur sudah melewati proses penyelidikan yang cukup ketat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan jika penetapan tersangka kasus terorisme tersebut dilakukan setelah Densus mengumpulkan bukti yang cukup.

“Tentu penyidik Densus sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan. Mengumpulkan Bukti untuk melakukan upaya penangkapan,” ujar Ahmad Ramadhan dalam sesi konferensi pers, Selasa (24/5/22).

Selain itu, dalam penetapan tersangka atas inisial IA ini densus sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup sebelum mengambil tindakan ini.

Dalam sesi konferensi pers, Ahmad juga mengatakan jika masih menyelidiki lebih dalam ke arah mana jaringan teroris yang diikuti IA. Namun, sampai sekarang IA masih terindikasi merupakan jaringan ISIS.

Diketahui jika IA merupakan pria berusia 22 tahun dan merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi asal Malang.

Untuk keterlibatan IA sendiri, dirinya melakukan pengumpulan dana untuk membantu organisasi ISIS di Indonesia. Lalu, IA juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi materi ISIS terkait dengan tindak pidana terorisme

Terakhir, IA berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Komunikasi yang keduanya lakukan dalam rangka amaliyaah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper