Peran Lin Che Wei
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei hanya pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan posisi Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, kata Febrie, tersangka Lin Che Wei seringkali terlibat di dalam setiap pengambilan kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng.
"Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Febrie enegaskan dirinya juga sudah memerintahkan seluruh tim penyidik Kejagung agar mengungkap tersangka lainnya yang lebih besar dan meraup keuntungan dari perkara mafia minyak goreng tersebut.
"Saya sudah perintahkan penyidik untuk ungkap tersangka lainnya, tersangka ini (Lin Che Wei) hanya pintu masuk saja," tuturnya kepada Bisnis.
Dia menambahkan bahwa pihaknya bakal terus mencari alat bukti dan keterlibatan pihak lainnya yang turut serta menikmati kasus korupsi mafia minyak goreng tersebut.
"Nanti kita lihat alat buktinya seperti apa," katanya.
Langsung Ditahan
Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan tersangka baru kasus mafia minyak goreng itu adalah Lin Che Wei yang sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Supardi menjelaskan tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya, langsung ditahan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (17/5).
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.