Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Ini Persyaratan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan (satgas) Covid-19.

Surat tersebut disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Letjen TNI Suharyanto.

“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis keterangan tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).

Dalam keterangan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Sedangkan PPDN yang baru menjalankan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi wajib tersebut.

Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, tidak diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes Covid-19, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemerikasaan Covid-19.

Selama melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN juga diwajibkan untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper