Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Adi Wibowo dinyatakan lengkap dan segera disidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Adi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Tim Jaksa pada Selasa (10/5/2022) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka AW [Adi Wibowo] dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).
Ali menjelaskan bahwa Adi masih tetap ditahan untuk 20 hari ke depan oleh jaksa. Ini terhitung dari 10 sampai 29 Mei 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilimpahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” jelasnya.
KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Baca Juga
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 serta Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Sementara itu, pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Rinciannya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.