Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji potensi tindak pidana korupsi dalam kasus oknum polisi Briptu HSB. Diketahui, Briptu HSB terjerat kasus kepemilikan tambang emas ilegal.
"Kami nanti juga akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).
Ali mengatakan KPK sudah berpengalaman dalam menanganani kasus korupsi di sektor sumber daya alam.
"Bisa dihitung kerugian keuangan negara, misalnya terkait dengan kegiatan-kegiatan penambangan, di sanalah ini ada pintu masuk, saya kira KPK bisa mengkaji lebih jauh terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Diamenegaskan lembaga antirasuah tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini apabila ditemukan kerugian negara maupun praktik tindak pidana korupsi.
"Saya kira ini menarik karena isu terkait isu sumber daya alam juga menjadi konsen KPK," tutur Ali.
Baca Juga
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah ditahan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Juga, Juncto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).