Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar meyatakan telah memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyelidiki kontainer milik Briptu HSB.
Krisno mengatakan polisi akan menyelidiki apakah kontainer milik Briptu HSB pernah dipakai untuk pengiriman narkoba atau tidak.
"Saya sudah perintahkan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara untuk menyelidiki kemungkinan kontainer-kontainer milik Briptu HSB pernah digunakan untuk pengiriman Narkoba," kata Krisno saat dihubungi Bisnis, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Polda Kaltara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk membantu pemeriksaan kontainer milik oknum anggota polisi, Briptu HSB.
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin (9/5/2022).
Saat ini ada lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Baca Juga
Mereka dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Juga, Juncto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).