Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat tentu khawatir apabila menemui oknum polisi yang memiliki niat tertentu.
Oknum tersebut bisa saja berbuat kegaduhan yang meresahkan. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat ternyata bisa langsung melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengaduan kepada Propam dilakukan langsung melalui WhatsApp (WA) agar oknum tersebut diberikan sanksi, bila terbukti bersalah.
Mengutip keterangan resmi Divpropam di akun X, pelaporan oknum polisi nakal langsung dilakukan dengan menghubungi nomor WA 0855-5555-4141.
Pelayanan Propam ini dibuka 24 jam, dengan syarat dan ketentuan pelaporan sebagai berikut:
1. Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan mengirimakn salam (contoh: Selamat pagi)
Baca Juga
2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Menyimpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi
4. Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri
5. Isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta
6. Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP
7. Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formular pengaduan
8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat
9. Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim
10. Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi
Sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal dengan mengirimkan aduan di situs resmi propam.polri.go.id atau melalui email [email protected].
Aduan juga bisa dilaporkan melalui telepon resmi Divpropram di (021)7218615.