Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Salah satu dari 15 saksi itu adalah seorang mantan Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti. Dia akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, yaitu Siwi Sidi Purwanti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, 14 saksi lainnya yang akan diperiksa yakni, Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, dan Aditya Ginting.
Kemudian Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
Nama Siwi Widi Purwanti kembali mencuat setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Baca Juga
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Nama Siwi Widi kembali muncul karena tercatat 21 kali menerima uang aliran suap dari Wawan Ridwan sejak 8 April 2019 - 23 Juli 2019 senilai Rp647,85 juta yang ditransfer melalui rekening Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari Wawan Ridwan.
Tercatat, Wawan Ridwan mentransfer Siwi Widi sebanyak 21 kali sejak 8 April 2019 - 23 Juli 2019 senilai Rp647,85 juta. Setelah kasus ini terbongkar, jaksa penuntut akan memanggil Siwi Widi dan saksi–saksi yang berjumlah puluhan untuk persidangan selanjutnya.