Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang dari mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan yang merupakan hasil korupsi.
“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta lebih, ya itu. Sejauh ini akan mengembalikan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Ali menjelaskan, bahwa Siwi sudah berkomitmen untuk mengembalikan uang panas tersebut. Dia juga akan dipanggil KPK untuk didalami keterangannya.
“Sehingga nanti kita tunggu [uang yang dikembalikan], termasuk ketika nanti proses persidangan. Kan pasti kami panggil sebagai saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang tersebut yaitu eks pramugari Garuda Siwi Widi.
Jaksa menyebut, Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari Wawan Ridwan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.