Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum

Edy Mulyadi batal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal tempat jin buang anak pada hari ini, Jumat (28/1).
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Edy Mulyadi batal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal tempat jin buang anak pada hari ini, Jumat (28/1). Dia hanya diwakili tim kuasa hukumnya dan itu tidak berkaitan dengan pemeriksaan terkiat kasus dugaan ujaran kebencian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir. Tim kuasa hukum pun hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (28/1/2022).

Herman mengatakan, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," ujarnya.

Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur lah," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi perihal laporan dugaan ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, hari ini Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper