Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Polisi Periksa 38 Saksi

Total saksi yang diperiksa saksi dalam kasus 'Jin Buang Anak' sebanyak 38 orang.
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memeriksa 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian 'jin buang anak' Edy Mulyadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memperinci terdapat penambahan jumlah saksi pada Kamis (27/1/2022).

Pertama, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur. Kemudian dua saksi diperiksa polisi di Jawa Tengah.

Kemudian, tiga saksi dari Jakarta diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Polisi juga menambah tiga saksi ahli untuk diperiksa.

Ketiga saksi ahli yang baru diperiksa ialah saksi ahli ITE (informasi, dan teknologi elektronik), saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli jadi totalnya ada 38 orang saksi," kata Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

Ramadhan menyebut polisi telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi. Edy masih diperiksa sebagai terlapor.

Menurut Ramadhan, Edy menyanggupi untuk hadir dalam pemeriksaan. Rencananya dia akan diperiksa pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.

"Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Hal ini terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memperinci Laporan Polisi diterima di Bareskrim dan Polda Kalimantan Timur.

"secara umum totalnya selain LP yang diterima di Bareskrim di Polda Kaltim juga telah menerima 1 LP 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap dan di polda Sulawesi Utara ada 1 LP. Dan Kalbar ada 5 Laporan. Jadi total, dugaan ujaran kebencian EM ada tiga LP 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menyebut polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua laporan, pengaudan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat.

Nantinya, kata dia, penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh Bareskrim.

"Kami Polri meminta masyarakat agar tenang dan memercayakan penanganan kasus ke Polri," kata Ramadhan.

Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper