Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Naik Ke Penyidikan

Polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara Edy Mulyadi ke penyidikan.
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara belum lama ini.

"Terkait perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/1/2022).

Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengirim surat surat pemberitahuan dimulainya oenyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.

Selain itu, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (22/1/2022) mendatang.

"Dapat diketahui bahwasanya penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi- saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta," kata Ramadhan.

Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper