Bisnis.com, JAKARTA - Polisi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
Polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara belum lama ini.
"Terkait perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/1/2022).
Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengirim surat surat pemberitahuan dimulainya oenyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (22/1/2022) mendatang.
"Dapat diketahui bahwasanya penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi- saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta," kata Ramadhan.
Baca Juga
Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.