Bisnis.com, SOLO - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi syarat pengurusan data kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan paspor. Nah, lalu bagaimana jadinya jika ia hilang?
Meski sudah menyimpannya dengan baik, kadang kala ada saja insiden yang membuat kita kehilangan akta kelahiran, misalnya saja bencana alam. Untungnya, cara mengurus akta kelahiran yang hilang ini tidaklah sulit.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka masyarakat dapat mencetaknya kembali.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. Untuk itu, Anda pun hanya perlu pergi ke kantor Dukcapil.
Namun sebelumnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dilansir dari laman Disdukcapil Kota Semarang, Selasa (26/4/2022) berikut daftar dokumennya:
1. Surat kehilangan dari kepolisian
2. Fotocopy kartu keluarga
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Baca Juga
Dengan demikian, masyarakat pun tak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Proses pembuatan kembali akta bisa langsung dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.