Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Urus Kelahiran bagi Orang Dewasa, Simak Langkah-langkahnya!

Berikut cara dan syarat mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik, Senin (15/11/2021).
Ilustrasi Akta kelahiran/gkj.or.id
Ilustrasi Akta kelahiran/gkj.or.id

Bisnis.com, JAKARTA – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Simak cara mengurus pembuatan akta kelahiran, khususnya bagi orang dewasa.

Akta kelahiran digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.

Pengajuan pembuatan akta kelahiran untuk orang dewasa bisa dilakukan di kantor Kecamatan atau kantor Disdukcapil yang terdekat dari tempat tinggal Anda.

Berikut cara mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik, Senin (15/11/2021).

Syarat mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa:

1. Mengisi formulir F-2 01;
2. Fotokopi KK (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar);
3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW;
4. Fotokopi surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/doktek/bidan/nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang/kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi);
5. Fotokopi buku nikah (atau kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah) atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi;

Catatan: semua berkas difotokopi rangkap 3 dan 4

Jika persyaratan sudah selesai, Anda dapat lakukan langkah-langkah berikut:

1. Ambil nomor antre dari loket yang sudah disediakan di Kecamatan atau Dukcapil
2. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen ke petugas di loket
3. Tunggu hingga permohonan akta kelahiran selesai diproses
4. Selain mengurus secara offline, Anda bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Selamat mencoba!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper