Bisnis.com, JAKARTA – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Simak cara mengurus pembuatan akta kelahiran, khususnya bagi orang dewasa.
Akta kelahiran digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.
Pengajuan pembuatan akta kelahiran untuk orang dewasa bisa dilakukan di kantor Kecamatan atau kantor Disdukcapil yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
Berikut cara mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik, Senin (15/11/2021).
Syarat mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa:
1. Mengisi formulir F-2 01;
2. Fotokopi KK (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar);
3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW;
4. Fotokopi surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/doktek/bidan/nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang/kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi);
5. Fotokopi buku nikah (atau kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah) atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi;
Catatan: semua berkas difotokopi rangkap 3 dan 4
Jika persyaratan sudah selesai, Anda dapat lakukan langkah-langkah berikut:
1. Ambil nomor antre dari loket yang sudah disediakan di Kecamatan atau Dukcapil
2. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen ke petugas di loket
3. Tunggu hingga permohonan akta kelahiran selesai diproses
4. Selain mengurus secara offline, Anda bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.
Selamat mencoba!