Bisnis.com, JAKARTA Memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadan, umat Islam dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan berbagai ibadah, salah satunya itikaf.
Dalil disyariatkannya Itikaf pada sepertiga akhir Ramadan terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 187.
“…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”
Selain itu, dalam hadis dikatakan Rasulullah SAW juga melakukan itikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.
“Bahwa Nabi saw melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat,” (HR. Muslim).
Melansir dari situs Muhammadiyah pada Minggu (24/4/2022), Itikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan rida Allah SWT.
Amalan saat Melakukan Itikaf
Tujuan melaksanakan itikaf di masjid adalah untuk lebih fokus pada ibadah menjelang akhir Ramadan dan berupaya menyambut malam Lailatul Qadr.
Tidak hanya berdiam diri saja, tetapi terdapat beberapa amalan yang dianjurkan saat iktikaf di masjid, seperti membaca Al-Qur.’an, mendirikan salat sunah, dan memperbanyak zikir.
Hukum Itikaf
Hukum iktikaf adalah sunnah, tetapi menjadi wajib jika dinazarkan. Adapun sejumlah syarat untuk sahnya melaksanakan iktikaf, yaitu:
- Beragama Islam
- Sudah balig, baik laki-laki maupun perempuan
- Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
- Niat hendak melakukan itikaf
- Tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.
Sementara itu, terdapat anjuran dari para ulama untuk tidak keluar masjid saat melaksanakan iktikaf. Namun, ada beberapa syarat diizinkannya keluar dari masjid, yaitu karena:
- ‘Udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at
- Hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya
- Sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.