Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan menyita aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta senilai ratusan miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memperinci aset yang disita yaitu dua lantai Apartemen Sudirman Suite senilai Rp160 miliar dan Gedung Graha Oil atas nama Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS.
"Aset yang disita berupa sebuah gedung Graha oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp100 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, polisi menyita satu buah unit ruko di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp7 miliar.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.