Bisnis.com, JAKARTA - Polri melakukan penyitaan terhadap aset terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya senilai Rp18 miliar.
Aset yang disita berupa dua kavling lahan seluas 2.000 meter persegi (m2) di wilayah Bogor. Nilai aset itu mencapai Rp18 miliar.
"Penyidik juga menyita aset kavling L No.57 dan 58 di Kel Kertamaya Bogor Selatan Kab Bogot atas nama HS luas tanah 2000m2 harga mencapai Rp18 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (8/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik juga tengah mengajukan izin sita khusus untuk menyita dua unit apartemen di Sudirman Suite.
"Saat penyidik mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 Apartemen Sudirman Suite, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut," kata Gatot.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.
Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.
"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).